Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS
(1) PPLN melakukan rekapitulasi DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua ke dalam formulir Model A.6.1 LN-KPU. (2) PPLN menyampaikan hasil penetapan DPSLN Pemilu
dan Wakil
putaran kedua dan Rekapitulasi DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (3) KPU menyampaikan hasil penetapan DPSLN Pemilu
dan Wakil
putaran kedua dan rekapitulasi DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format portable document format (PDF) yang tidak dapat diubah, kepada:
a. Bawaslu; dan b. Peserta Pemilu.
