Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar Pemilih Luar Negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) PPLN berkewajiban memasukkan DPKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada Sidalih sebagai bahan tambahan dalam penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kementerian yang menangani urusan luar negeri menyediakan data Pemilih Pemula tambahan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (4) Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pemilih yang belum terdaftar pada DPTLN dan DPTbLN, serta memenuhi syarat sebagai Pemilih. (5) Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara putaran kedua; atau b. Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil. (6) PPLN menyusun dan MENETAPKAN DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan DPTLN, DPKLN, dan Pemilih pemula dengan menggunakan formulir Model A.6 LN–KPU. (7) DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun berbasis: a. TPSLN; b. pos; dan c. KSK. (8) Dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, tidak dilakukan kegiatan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.
