PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 29
BAB 6 — KOORDINASI, SUPERVISI DAN PELAPORAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH LUAR NEGERI
PPLN wajib menyampaikan laporan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih di luar negeri kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
