PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 23
BAB 4 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN LUAR NEGERI DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS LUAR NEGERI
(1) DPTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, selain dapat dilengkapi dengan DPTbLN, dapat juga dilengkapi dengan DPKLN. (2) DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang menggunakan Paspor atau SPLP dengan alamat tinggal di luar negeri. (3) DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan menggunakan formulir Model A.DPK-LN KPU.
