PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 22
BAB 4 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN LUAR NEGERI DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS LUAR NEGERI
(1) PPLN berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan pada DPTLN. (2) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPTLN, PPLN mencatat pindah memilih pada kolom keterangan DPTLN dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A5-LN KPU, dengan ketentuan: a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan; dan b. lembar kedua sebagai arsip PPLN. (3) Pemilih menyampaikan formulir Model A.4-LN KPU dan formulir Model A.5-LN KPU kepada PPLN tempat tujuan
memilih paling lambat sampai dengan hari pemungutan suara.
