PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 21
BAB 4 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN LUAR NEGERI DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS LUAR NEGERI
(1) Pemilih harus menunjukkan bukti Paspor atau KTP-el, atau SPLP dan tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT/DPTLN di TPS/TPSLN asal untuk dapat dimasukkan ke dalam DPTbLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan kepada PPLN/PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dalam formulir Model A5-LN KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPSLN lain, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
