Pasal 20
BAB 4 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN LUAR NEGERI DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS LUAR NEGERI
(1) DPTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dapat dilengkapi dengan DPTbLN. (2) DPTbLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN, yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari
pemungutan suara; b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; c. penyandang disabilitas; d. pindah tempat tinggal; dan/atau e. tertimpa bencana alam. (4) DPTbLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan formulir Model A.4-LN KPU paling lambat sampai dengan hari pemungutan suara.
