PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 19
BAB 3 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH LUAR NEGERI
(1) PPLN mengumumkan DPTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA atau dengan cara lain untuk dapat diketahui oleh Warga Negara INDONESIA di luar negeri sampai dengan hari pemungutan suara. (2) DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pelaksanaan pemungutan suara.
