PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 24
BAB 5 — SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
(1) PPLN dalam memutakhirkan data Pemilih Luar Negeri, menggunakan Sidalih. (2) Sidalih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung kerja Penyelenggara Pemilu dalam memutakhirkan data Pemilih, memelihara data Pemilih, dan untuk melayani Pemilih melakukan pemeriksaan data Pemilih. (3) Setelah pemungutan suara, PPLN memasukkan data DPKLN pada Sidalih guna memudahkan Pemutakhiran Daftar Pemilih untuk Pemilu berikutnya. (4) KPU dapat melakukan pertukaran data dengan kementerian yang menangani urusan luar negeri dalam memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan menggunakan Sidalih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
