PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 21
BAB 2 — PERSYARATAN ANGGOTA PPLN DAN KPPSLN
(1) Staf Sekretariat PPLN urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR di luar negeri. (2) Staf Sekretariat PPLN urusan tata usaha, keuangan, dan logistik mempunyai menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi, PPLN dan pertanggungjawaban keuangan dan logistik Pemilu. (3) Dalam melaksanakan tugasnya staf Sekretariat PPLN bertanggung jawab kepada kepala Sekretariat PPLN. 13. Ketentuan Pasal 23 diubah menjadi Pasal 22, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id
