Pasal 22
BAB 2 — PERSYARATAN ANGGOTA PPLN DAN KPPSLN
(1) Tugas ketua KPPSLN dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah: a. memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPSLN dan petugas keamanan TPSLN; b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara; c. menandatangani surat pemberitahuan/ panggilan untuk memberikan suara kepada pemilih tetap; dan d. memimpin kegiatan penyiapan TPSLN. (2) Tugas ketua KPPSLN dalam pemungutan suara di TPSLN adalah: a. memimpin kegiatan KPPSLN; b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara; c. mengatur para pemilih memasuki TPSLN; d. membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 08.00 waktu setempat; e. mengambil sumpah/janji para anggota KPPSLN dan saksi yang hadir; f. membuat berita acara dan menandatangani surat suara tambahan sebanyak 2%, bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPSLN; g. menandatangani surat suara; dan h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada pukul 14.00 waktu setempat. (3) Tugas KPPSLN dalam rapat penghitungan suara di TPSLN adalah: a. menyilakan para pemilih untuk duduk dengan tertib bagi yang akan mengikuti penghitungan suara; b. memimpin pelaksanaan penghitungan suara dan selesai di TPSLN serta dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu dan warga masyarakat; dan c. menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN bersama-sama dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPSLN serta dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau pimpinan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
sebutan lainnya partai politik tingkat pusat peserta Pemilu yang hadir. (4) Selambat-lambatnya satu hari setelah dilaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPSLN, ketua KPPSLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN kepada PPLN dengan mendapat pengawalan dari petugas keamanan TPSLN. (5) Dalam melaksanakan tugas, ketua KPPSLN bertanggung jawab kepada PPLN melalui ketua PPLN. 14. Ketentuan Pasal 24 diubah menjadi Pasal 23, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
