PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR...
Pasal 9
BAB 2 — PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) Sebelum penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dari Pemerintah Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, terlebih dahulu dilakukan koordinasi antara Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berkenaan dengan pemutakhiran dan validasi data pemilih.
(2) Untuk keperluan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DP4 dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir sebagai bahan untuk penyusunan data pemilih/daftar pemilih Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
