PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR...
Pasal 10
BAB 2 — PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) Penyerahan DP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara serah terima dan disertai dengan cetakan (hardcopy) dan data elektronik (softcopy). (2) Penyerahan DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan penetapan/pengesahan daftar pemilih sementara, yaitu paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
