Pasal 11
BAB 2 — PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyusun data/daftar pemilih berdasarkan DP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dengan menggunakan formulir Model A – KWK.KPU, paling lama 4 (empat) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Data/daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh KPU Kabupaten/Kota dibuat sebanyak jumlah PPS dan jumlah rukun tetangga (RT) dan/atau rukun warga (RW) disampaikan kepada PPS melalui PPK, dengan ketentuan : a. 1 (satu) rangkap untuk diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat; dan b. 1 (satu) rangkap masing-masing disampaikan kepada ketua RT dan/atau RW atau sebutan lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat. (3) Data/daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir Model A – KWK.KPU, paling sedikit meliputi : a. Nomor Urut; b. Nomor Pemilih; c. Nama lengkap; d. Tempat/tanggal lahir (umur); e. Jenis Kelamin
f. Status perkawinan; g. Alamat tempat tinggal; dan h. Jenis cacat yang disandang. (3) Untuk pengisian nomor pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah nomor KTP/NIK. (4) Apabila nomor KTP/NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak ada, maka kolom nomor pemilih dikosongkan atau tidak diisi. (5) Penyusunan data/daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari.
