PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR...
Pasal 8
BAB 2 — PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 6 (enam) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara memberitahukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan data kependudukan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang akan digunakan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terinci untuk tiap desa/kelurahan atau sebutan nama lainnya. (2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sekurang-kurangnya, meliputi : a. Nomor urut; b. Nomor KTP; c. Nama lengkap; d. Tempat/tanggal lahir (umur); e. Jenis Kelamin f. Status perkawinan; g. Alamat tempat tinggal; dan h. Jenis cacat yang disandang.
