PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan data kependudukan yang disampaikan pemerintah daerah. (2) Data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan data pemilih Pemilu terakhir.
