PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. (2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu diantaranya yang alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam tanda identitas kependudukan (KTP) untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
