PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR...
Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, KPU Provinsi dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari unsur KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, dan instansi lain yang dianggap perlu.
