Pasal 44
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan ini : a. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; b. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih sampai dengan pengesahan Daftar Pemilih Sementara, setelah Peraturan ini berlaku, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; c. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses pengadaan yang bersangkutan dengan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih, apabila telah MENETAPKAN pemenang dalam proses pengadaan tersebut, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
