PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR...
Pasal 42
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussallam, berlaku Peraturan ini dengan ketentuan :
a. perkataan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota di baca KIP Provinsi dan/atau KIP Kabupaten/Kota di wilayah KIP Provinsi Nanggroe Aceh Darussallam; b. berkennaan denga formulir Seri A sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
