Pasal 41
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Daftar Pemilih Sementara dan/atau Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dapat diserahkan kepada pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta dipublikasikan melalui website. (2) Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan dan/atau disahkan (ditandatangani) oleh PPS dan dibubuhi cap PPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, dapat diadakan perubahan dan/atau perbaikan hanya 1 (satu) kali, dengan ketentuan : a. dilakukan dalam rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan bukti tertulis yang memuat tentang nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta identitas lain pemilih dan disampaikan secara tertulis oleh tim kampanye pasangan calon yang direkomendasi oleh Panwaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota; dan b. secara teknis yuridis tidak mengganggu proses pengadaan dan pendistribusian surat suara, formulir-formulir, dan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).
