PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR...
Pasal 40
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPU Provinsi/KIP Provinsi berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu. (2) KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih kepada KPU dan KPU Provinsi/KIP Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
