Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, PPS menyampaikan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS kepada KPPS, dengan ketentuan : a. untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebanyak 2 (dua) rangkap, masing-masing untuk anggota KPPS ke-2 dan ditempel di TPS;
b. untuk disampaikan kepada Saksi tiap pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap; dan c. untuk disampaikan kepada Pengawas Pemilu Lapangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebanyak 1 (satu) rangkap. (2) Penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sudah diterima oleh KPPS.
