Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk keperluan pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, tidak dapat diadakan perubahan, kecuali terdapat pemilih yang meninggal dunia. (2) Dalam hal terdapat pemilih yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan “meninggal dunia”. (3) Selain hal tersebut pada ayat (1) dan ayat (2), Daftar Pemilih Tetap dapat diadakan perubahan, apabila berdasarkan laporan pemilih atau anggota keluarganya kepada PPS terdapat pemilih yang terdaftar dalam data pemilih atau Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap. (4) PPS berdasarkan laporan pemilih atau anggota keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pengecekan terhadap Daftar Pemilih Sementara, apabila ternyata nama pemilih tersebut terdapat dalam data pemilih atau Daftar Pemilih Sementara, nama pemilih tersebut dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap.
