PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR...
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PPS dengan dibantu oleh Ketua RT dan Ketua RW mendatangi tempat kediaman pemilih, untuk menyerahkan Kartu Pemilih. (2) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan pemilih dalam memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Penyerahan Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah selesai paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
