PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR...
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, dapat menggunakan 1 (satu) jenis kartu pemilih. (2) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, kartu pemilih yang digunakan untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dapat digunakan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota. (3) Dalam hal adanya penambahan jumlah pemilih di kabupaten/kota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuat kartu pemilih kabupaten/kota sesuai dengan penambahan jumlah pemilih.
