Pasal 29
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pengisian kartu pemilih untuk setiap pemilih yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap. (2) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor pemilih, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat pemilih. (3) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diisi oleh KPU Kabupaten/ Kota berdasarkan data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (4) Pengadaan kartu pemilih dilaksanakan oleh KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan format dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008.
