PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR...
Pasal 28
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH TETAP
Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara, formulir-formulir, dan alat perlengkapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta proses pendistribusiannya.
