Pasal 27
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan Daftar Pemilih Tetap yang diterima dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (9), digunakan oleh KPU Provinsi sebagai bahan penyusunan rekapitulasi jumlah pemilih. (2) Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Provinsi yang dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi, dan tim kampanye pasangan calon (3) Dalam rapat pleno KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau tim kampanye pasangan calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapituklasi (4) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan data- data autentik dan butki tertulis berupa nama pemilih, tanggal lahir pemilih, dan lokasi TPS. (5) KPU Provinsi wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi. (6) Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi. (7) KPU Provinsi membuat rekapitulasi pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tiap KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya dalam rangkap 4 (empat) (8) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi menyusun dan MENETAPKAN rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar tiap kabupaten/kota yang terinci untuk tiap kecamatan dan kelurahan/desa atau sebutan nama lainnya dalam wilayah Provinsi dengan menggunakan formulir Model A7 – KWK.KPU, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (9) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada : a. Pemerintah Daerah sebanyak 1 (satu) rangkap; b. Panwaslu Provinsi 1 (satu) rangkap; c. KPU sebanyak 1 (satu) rangkap dalam bentuk data elektronik (softcopy).
