Pasal 26
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan Daftar Pemilih Tetap yang diterima dari PPS melalui PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(8), digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan penyusunan rekapitulasi jumlah pemilih. (2) Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh PPK, Panwaslu Kabupatn/Kota, dan tim kampanye pasangan calon. (3) Dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau tim kampanye pasangan calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapituklasi. (4) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan data- data autentik dan butki tertulis berupa nama pemilih, tanggal lahir pemilih, dan lokasi TPS. (5) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota. (6) Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota. (7) KPU Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tiap PPK di wilayah kerjanya dalam rangkap 4 (empat). (8) Dalam hal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota menyusun dan MENETAPKAN rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar tiap kecamatan yang terinci untuk tiap desa/kelurahan atau sebutan nama lainnya dalam wilayah Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir Model A6 – KWK.KPU, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (9) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada a. Pemerintah Daerah sebanyak 1 (satu) rangkap; b. KPU Provinsi sebanyak 1 (satu) rangkap; c. Panwaslu Kabupaten/Kota 1 (satu) rangkap; d. KPU sebanyak 1 (satu) rangkap dalam bentuk data elektronik (softcopy).
