Pasal 25
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dari PPS yang diterima oleh PPK digunakan sebagai bahan penyusunan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar di wilayah kerjanya. (2) Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam rapat pleno PPK yang dihadiri oleh PPS, Panwaslu Kecamatan, dan tim kampanye pasangan calon. (3) Dalam rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan atau tim kampanye pasangan calon dapat memberikan masukan apabila terjadi kekeliruan dalam rekapitulasi. (4) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan data- data autentik. (5) PPK wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila terbukti data-data yang ditunjukan benar. (6) Hasil rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara rapat pleno PPK. (7) PPK membuat rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tiap PPS di wilayah kerjanya dalam rangkap 2 (dua) dengan menggunakan formulir Model A5 – KWK.KPU. (8) PPK menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota masing-masing : a. 1 (satu) rangkap rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar per kelurahan/desa atau sebutan lainnya dalam wilayah kerja PPK; dan b. 1 (satu) rangkap daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS dalam wilayah kerja PPK.
