Pasal 15
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya kepada PPS. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan informasi tentang pemilih kepada PPS, yaitu berkenaan dengan pemilih : a. yang telah memenuhi syarat pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a; b. yang sudah kawin dibawah umur 17 (tujuh belas) tahun; c. yang sudah pensiun dari Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. yang terdaftar sudah meninggal dunia; e. sudah tidak berdomisili di desa/kelurahan tersebut; f. yang terdaftar ganda pada domisili yang berbeda; dan/atau
g. yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf i. (3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, PPS segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara. (4) Apabila terdapat nama pemilih yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara, nama pemilih tersebut dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan dengan menggunakan formulir Model A3.2 – KWK.KPU.
