PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR...
Pasal 16
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
(1) Pemilih (tambahan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) secara aktif melaporkan kepada PPS di kelurahan/desa melalui pengurus RT/RW atau sebutan lain. (2) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya pengumuman Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
