PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR...
Pasal 14
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
(1) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat dan disampaikan kepada ketua rukun tetangga dan/atau rukun warga atau sebutan lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat. (2) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari.
