Pasal 13
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
(1) Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan terhadap penduduk dan/atau pemilih, dengan ketentuan : a. telah memenuhi syarat usia pemilih, yaitu sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin; c. perubahan status anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil atau purnatugas atau sebaliknya; d. tidak terdaftar dalam data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan data kependudukan yang disampaikan pemerintah daerah atau Pemilu terakhir; e. telah meninggal dunia; f. pindah domisili/sudah tidak berdomisili di desa/kelurahan tersebut; g. yang terdaftar pada dua atau lebih domisili yang berbeda; h. perbaikan penulisan identitas pemilih; atau i. yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Perubahan status anggota TNI dan POLRI menjadi status sipil/purnabakti atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibuktikan
dengan surat keputusan pensiun/ pengangkatan dari pejabat TNI dan POLRI yang berhak mengangkat dan memberhentikan anggota TNI dan POLRI. (3) Berdasarkan pemutakhiran daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS dengan dibantu PPDP menyusun dan MENETAPKAN Daftar Pemilih Sementara dengan menggunakan formulir Model A1–KWK.KPU. (4) Daftar Pemilih Sementara (Model A1–KWK.KPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditetapkan/disahkan (ditandatangani) PPS serta dibubuhi cap PPS.
