Pasal 58
BAB 5 — PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI, VERIFIKASI FAKTUAL, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TERAKHIR SEBAGAI PESERTA PEMILU
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 56 melakukan Penelitian Administrasi terhadap dokumen keanggotaan Partai Politik yang terdapat dalam Sipol dan salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat kekurangan dokumen yang telah diserahkan, KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen pemenuhan persyaratan keanggotaan dan meminta Partai Politik untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan keanggotaan sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran.
