PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 57
BAB 5 — PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI, VERIFIKASI FAKTUAL, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TERAKHIR SEBAGAI PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan Penelitian Administrasi terhadap kegandaan personil pengurus Partai Politik. (2) Kegandaan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila: a. 1 (satu) orang pengurus menjadi pengurus pada 1 (satu) atau lebih kepengurusan Partai Politik lain; dan/atau b. 1 (satu) orang pengurus menjadi pengurus lebih dari 1 (satu) kepengurusan dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama. (3) Dalam hal terdapat kegandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU melakukan klarifikasi terhadap pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
