PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 59
BAB 5 — PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI, VERIFIKASI FAKTUAL, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TERAKHIR SEBAGAI PESERTA PEMILU
KPU dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30.
