PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 54
BAB 5 — PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI, VERIFIKASI FAKTUAL, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TERAKHIR SEBAGAI PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. (2) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen persyaratan Partai Politik dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, Partai Politik wajib memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi. (3) KPU melakukan penelitian administrasi hasil perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
