Pasal 55
BAB 5 — PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI, VERIFIKASI FAKTUAL, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TERAKHIR SEBAGAI PESERTA PEMILU
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual terhadap kepengurusan, 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan Kantor Tetap Partai Politik tingkat daerah provinsi pada daerah provinsi yang dibentuk setelah tahapan verifikasi Partai Politik pada Pemilu Terakhir. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota pada daerah provinsi yang dibentuk setelah tahapan verifikasi Partai Politik pada Pemilu Terakhir melakukan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap: a. kepengurusan, 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota; dan b. keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk.
