Pasal 53
BAB 5 — PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI, VERIFIKASI FAKTUAL, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TERAKHIR SEBAGAI PESERTA PEMILU
(1) KPU menerima dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 16 ayat (1) dari Partai politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pada waktu pendaftaran. (2) KPU/KIP kabupaten/kota menerima salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) dari Partai politik tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pada waktu pendaftaran. (3) Sebelum mendaftar sebagai peserta Pemilu, Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan data Partai Politik ke dalam Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
