Pasal 50
BAB 4 — PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
(1) KPU menuangkan hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu ke dalam berita acara penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.TAP.KPU-PARPOL. (2) Berdasarkan berita acara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU MENETAPKAN Partai Politik Peserta Pemilu dengan Keputusan KPU. (3) Penetapan Partai Politik sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (4) KPU menyampaikan salinan Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Pengurus Partai Politik melalui Petugas Penghubung Partai Politik tingkat pusat; dan b. Bawaslu.
(5) KPU mengumumkan hasil penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di kantor KPU, dan diumumkan melalui media elektronik, media cetak, papan pengumuman dan laman KPU.
