Pasal 49
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan rekapitulasi nasional hasil Verifikasi Faktual setelah menerima berita acara hasil rekapitulasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a. (2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.NAS.KPU-PARPOL beserta lampirannya tercantum dalam LAMPIRAN 1 MODEL
BA.REKAP.NAS.KPU-PARPOL dan LAMPIRAN 2 MODEL BA.REKAP.NAS.KPU-PARPOL. (3) KPU menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. Pengurus Partai Politik melalui Petugas Penghubung Partai Politik tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (4) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk MENETAPKAN Partai Politik menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (5) Rekapitulasi dan penyusunan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka.
