Pasal 48
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (2) Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah batas akhir masa perbaikan. (3) KPU menyusun berita acara Verifikasi Faktual Hasil Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL BA.FK.HP.KPU-PARPOL dan lampirannya sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN 1 MODEL BA.FK.HP.KPU-PARPOL dan LAMPIRAN 2 MODEL BA.FK.HP.KPU-PARPOL. (4) KPU menyampaikan salinan berita acara Verifikasi Faktual hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada: a. Pengurus Partai Politik tingkat pusat melalui Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu. (5) Penyusunan dan penyampaian berita acara Verifikasi Faktual Hasil Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah Verifikasi Faktual perbaikan.
