Pasal 47
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka paling lama 4 (empat) Hari setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b yang dapat dihadiri oleh Partai Politik calon Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi. (2) Hasil rekapitulasi Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN 1 MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL dan LAMPIRAN 2 MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. KPU; b. Pengurus Partai Politik tingkat daerah provinsi atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; dan c. Bawaslu Provinsi. (4) Penyampaian salinan berita acara hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari setelah rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual berakhir.
