Pasal 46
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah batas akhir masa perbaikan. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara Verifikasi Faktual Hasil Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL BA.FK.HP.KPU.PROV-PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN 1 MODEL BA.FK.HP.KPU.PROV-PARPOL dan LAMPIRAN 2 MODEL BA.FK.HP.KPU.PROV-PARPOL. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara Verifikasi Faktual Hasil Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada: a. Pengurus Partai Politik tingkat provinsi melalui Petugas Penghubung; b. KPU; dan
c. Bawaslu Provinsi. (5) Penyusunan dan penyampaian berita acara Verifikasi Faktual Hasil Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah Verifikasi Faktual perbaikan.
