Pasal 45
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c dan ayat (4) dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (2) Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah batas akhir masa perbaikan. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara Verifikasi Faktual hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL BA.FK.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN 1 MODEL BA.FK.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 3.1 MODEL BA.FK.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL dalam rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh partai politik calon peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara Verifikasi Faktual hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada: a. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; b. KPU; c. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan d. Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili Kantor Tetap, dan keanggotaan Partai Politik calon Peserta
Pemilu dan disampaikan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN MODEL BA.REKAP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL. (6) Penyusunan dan penyampaian salinan berita acara Verifikasi Faktual hasil perbaikan dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari setelah Verifikasi Faktual perbaikan.
