PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 44
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
Perbaikan persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) meliputi rekapitulasi jumlah anggota Partai Politik hasil perbaikan dalam wilayah daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN 1 MODEL F2.HP-PARPOL dan daftar nama dan alamat anggota Partai Politik hasil perbaikan dalam wilayah daerah kabupaten/kota sebaimana tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2.HP-PARPOL.
