Pasal 43
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 persyaratan Partai Politik dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik dapat memperbaiki persyaratan. (2) Perbaikan persyaratan untuk kepengurusan dan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Pengurus Partai Politik tingkat pusat menghadirkan Pengurus dan/atau menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU; b. Pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau sebutan lain menghadirkan pengurus dan/atau menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Provinsi/KIP Aceh; dan c. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain menghadirkan pengurus dan/atau menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Perbaikan persyaratan Kantor Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Pengurus Partai Politik tingkat pusat menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU; b. Pengurus Partai Politik tingkat daerah provinsi atau sebutan lain menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Provinsi/KIP Aceh; dan c. Pengurus Partai Politik tingkat daerah kabupaten/kota atau sebutan lain menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) Perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Dalam hal verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan dengan metode sensus, perbaikan persyaratan dilakukan dengan:
menyerahkan rekapitulasi anggota partai politik paling sedikit sejumlah kekurangan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat kepada KPU; dan
menyerahkan salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan paling sedikit sejumlah kekurangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, oleh Pimpinan Partai Politik tingkat daerah kabupaten/kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Dalam hal verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan dengan metode sampel acak sederhana, perbaikan persyaratan dilakukan dengan menyerahkan keanggotaan paling sedikit 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap daerah kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan. (5) Partai Politik tingkat pusat, tingkat daerah provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota melakukan perbaikan persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), dan Kantor Tetap paling lama 5 (lima) Hari setelah pemberitahuan hasil Verifikasi Faktual. (6) Partai Politik tingkat pusat dan tingkat daerah kabupaten/kota melakukan perbaikan persyaratan keanggotaan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah penyampaian hasil Verifikasi Faktual.
