Pasal 42
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 dalam berita acara menggunakan formulir MODEL BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 MODEL BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 4 MODEL BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; b. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; dan c. Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Penyampaian
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah Verifikasi Faktual berakhir.
